Pages

Fitrah Seksualitas Day #10 (Menerapkan Fitrah Seksualitas dengan Mengenalkan Aurat dan Mahrom kepada Anak)

Sabtu, 29 September 2018







Bahasan fitrah seksualitas oleh teh Lina dan teh Khoirunissa hari ini tentang mengenalkan aurat dan mahram. Dijelaskan bahwa aurat adalah bagian tubuh yang jika terlihat menimbulkan aib atau malu. Batasan aurat untuk laki-laki adalah antara pusar dan lutut sementara untuk perempuan adalah muka dan telapak tangan.

Diterangkan pula mengenai apa itu khimar dan jilbab. Di Indonesia ada pergeseran makna, jilbab dimaknai dengan kerudung atau khimar arti sebenarnya jilbab adalah busana panjang yang menutup  badan kecualo wajah dan telapak tangan.

Mahrom adalah semua orang yang haram dinikahi karena sebab nasab, sepersusuan, dan pernikahan. Mengenai mahrom sepersusuan dijelaskan tentang fatwa Syaikh Ibnu Baz "Apabila seorang wanita telah menyusui seorang anak sebanyak lima kali susuan (yang menjadikan anak tersebut kenyang, red) yang telah diketahui bersama atau mungkin lebih dari itu, maka selama anak tersebut masih belum berumur dua tahun, anak yang disusui tersebut sudah menjadi anak ibu yang menyusuinya beserta suaminya, dan semua anaknya dari suaminya dan selainnya telah menjadi saudara anak yang disusui, dan semua anak suaminya menjadi saudaranya pula.''

Kota Mangga, Sabtu 29 September 2018

#fitrahseksualitas
#bundasayang
#level11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
FREE BLOGGER TEMPLATE BY DESIGNER BLOGS